Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pengecer Toko Dhiya Tani pada wilayah Kecamatan Sarolangun untuk Tahun Anggaran 2021–2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menetapkan Husnul Yaqin bin M. Hatib (Alm) sebagai Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-2718/L.5.16/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor BPKP, penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp1.948.401.866,10 (satu miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus satu ribu delapan ratus enam puluh enam koma sepuluh sen). Kerugian ini timbul dari penerbitan dokumen RDKK fiktif, penebusan pupuk oleh petani yang tidak memenuhi syarat, serta manipulasi dokumen penebusan pupuk bersubsidi yang diterbitkan oleh Toko Dhiya Tani.

