Penetapan Tersangka atas Nama Desy Munarsih sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi

by -201 Views

Berdasarkan hasil penyidikan dan pelaksanaan gelar perkara pada tanggal 11 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menetapkan Desy Munarsih binti Wastib Munawar sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Laporan Pertanggungjawaban Fiktif (SPJ Fiktif) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-2721/L.5.16/Fd.1/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025.

Tersangka disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.736.468,- (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) terkait pembuatan SPJ Fiktif pada Dinas DP3A TA 2021, dengan sangkaan:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor
• Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *