Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Sarolangun, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun. Kegiatan dimaksud merupakan tindak lanjut dari meningkatnya perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sarolangun dalam beberapa waktu terakhir, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum dan peran aktif masyarakat.

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut yaitu “Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Peran Keluarga, Masyarakat, dan Tanggung Jawab Bersama.” Pemateri menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan terdekat anak serta urgensi masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana terhadap anak.

