Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil menangkap Terpidana Muhammad Rusdi Bin H. Muhammad Nasir yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Umum dalam Perkara Penggelapan.
DPO Muhammad Rusdi Bin H. Muhammad Nasir melakukan penggelapan yang mana Muhammad Rusdi Bin H. Muhammad Nasir selaku Kepala Desa Karang Mendapo. Terpidana telah diputus berdasarkan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor ; 55/Pid.B/2017/PN SRL tanggal 19 September 2017 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum Pasal 372 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Atas putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut, Penuntut Umum mengajukan banding dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 101/PID/2017/PT JMB tanggal 6 Desember 2017 memutus memperbaiki lama putusan menjadi 2 (dua) tahun. Selanjutnya Terpidana mengajukan Kasasi dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 144 K/ Pid/2018 tanggal 17 April 2018 dengan putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon. Bahwa putusan Kasasi tersebut telah berkekuatan hukum sebagaimana putusan telah diterima Terpidana tanggal 28 November 2019.
