Kegiatan Eskpose Perkara Narkotika dengan pendekatan Restorative Justice

by -79 Views

Pada hari Senin 7 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sarolangun telah dilaksanakan kegiatan Eskpose Perkara Narkotika dengan pendekatan Restorative Justice pada tahun 2025.

Restorative justice merupakan salah satu bentuk kebijakan penegakan hukum yang humanis, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta penyelesaian perkara di luar proses peradilan yang kaku dan formal, dengan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan.

Berdasarkan kegiatan ekspose perkara narkotika yang dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2025 di Aula Kejaksaan Negeri Sarolangun, dapat disimpulkan bahwa pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) mulai diterapkan secara konkret dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap kasus pengguna seperti Ilyas dan Merapi. Dalam sambutannya, Kejari Sarolangun menekankan pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis dan menitikberatkan pada pemulihan serta rekonsiliasi, bukan semata-mata penghukuman. Dalam ekspose tersebut, proses evaluasi dilakukan secara objektif oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan kelayakan perkara untuk diselesaikan melalui jalur restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *