Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada 2018–2019. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Senin, 23 Juni 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sekitar Rp105 miliar.
Kejati Jambi memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Post Views: 319
