Pemusnahan Barang Bukti

by -168 Views

Selasa tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun. Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tersebut merupakan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Tujuan dari kegiatan tersebut adalah ntuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperolah kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *