Senin, 10 Oktober 2024 Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui Jaksa Eksekutor yang menangani perkara telah melakukan eksekusi Terhadap Terpidana HERMANSYAH Bin AREL yang dinyatakan bersalah dengan Tindak Pidana Tindak Pidana “Penggelapan” dengan dasar Putusan Mahkamah Agung g Nomor 294/K/Pid/2023 tanggal 27 Maret 2023.