Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di MTsN 1 Sarolangun telah berlangsung kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Untuk menindak lanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30B, Jaksa memiliki tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta pencegahan hukum. Kewenangan tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukatif seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang bertujuan menciptakan kondisi masyarakat taat hukum sejak dini, mendukung pembangunan nasional, serta mencegah munculnya potensi gangguan sosial maupun pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Kedepannya kegiatan JMS ini diperkirakan akan semakin dibutuhkan seiring meningkatnya tantangan sosial remaja, baik terkait penggunaan teknologi digital, penyalahgunaan narkoba, maupun pergaulan bebas. Dengan penyuluhan hukum yang dilakukan secara rutin, JMS akan menjadi langkah preventif yang efektif untuk menumbuhkan karakter generasi muda yang taat aturan, berintegritas, dan mampu menjaga ketertiban di lingkungannya, sehingga mendukung terwujudnya masyarakat Sarolangun yang lebih aman dan tertib.
